Muhammadiyah Deutschland e.V.
EnglishGermanIndonesian
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto
Wednesday, December 17, 2025
No Result
View All Result
Muhammadiyah Deutschland e.V.
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Muhammadiyah Deutschland e.V.
No Result
View All Result
Home Risalah

Bagaimana Ormas Islam Merespon Pandemi COVID-19?

Muhammadiyah Jerman Raya by Muhammadiyah Jerman Raya
June 16, 2022
in Risalah, Saintek

Setahun lebih sejak merebaknya Covid-19, hingga kini banyak negara berjuang untuk mengatasi Pandemi COVID-19. Sebagian besar negara menerapkan lockdown untuk memastikan physical distancing dan meminimalkan kontak antar orang. Kebijakan dan regulasi yang dibuat untuk mengakhiri pandemi memang tidak mudah bagi semua negara, termasuk Indonesia. Meskipun pemerintah Indonesia tidak menerapkan lockdown yang mencakup tidak ada aktivitas keluar masuk di setiap sektor, lockdown versi Indonesia mengharuskan orang untuk membatasi aktivitas mereka di luar rumah mereka kecuali untuk beberapa sektor penting yang diperintah dalam peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dalam kebijakan ini juga dinyatakan bahwa masyarakat harus membatasi segala jenis kegiatan keagamaan berskala besar. Kemudia muncul pertanyaan, seberapa jauh orang Indonesia mematuhi kebijakan ini? Bagaimana jika ini menyangkut masalah peribadatan dan pemahaman agama?

Indonesia terkenal dengan reputasinya sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sementara data global religious futures menunjukkan bahwa 87,6% populasi di Indonesia adalah muslim. Umat Islam memiliki beberapa jenis peribadatan yang dilakukan secara berkelompok (jamaah), seperti Shalat Jum’at yang dilakukan setiap hari Jumat untuk semua laki-laki, Tarawih yang dilakukan pada bulan Ramadhan, dan sebagainya. Ini juga terjadi di agama lain, seperti cara orang Kristen pergi ke gereja setiap hari Minggu, dan banyak lagi. Namun dengan regulasi pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah, banyak bentuk peribadatan tersebut yang tidak dapat dilakukan sama dengan kebiasaan normal sebelum pandemi. Isu yang sering terjadi adalah terdapat macam perbedaan beberapa kelompok umat Islam di Indonesia tentang cara melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaah tersebut di masa pandemi ini.

Sekilas, perbedaan pemahaman yang berbeda antara umat dan kelompok yang terkait dengan masalah ini bukanlah sesuatu yang bermasalah. Namun hal itu menjadi lebih bermasalahnya saat banyak terjadi pemberitaan di media massa, menyatakan ada 10 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di Banyumas yang disebabkan oleh Orang Tanpa Gejala (OTG) yang rutin salat di masjid. Kasus ini kemudian menjadi sebuah klaster baru kasus COVID-19, setelah pemerintah mencoba melakukan pelacakan kontak erat dengan mereka yang terkonfirmasi positif. Ini bukan kasus pertama yang juga menunjukkan bagaimana masalah peribadatan mempengaruhi penyebaran SARS-CoV-2. Kasus serupa juga terjadi pada lebih dari dua puluhan orang di sebuah desa di Bogor, Jawa Barat diklasifikasikan sebagai mereka yang berada dalam pengawasan setelah menghadiri ‘tahlilan’ kegiatan keagamaan yang diadakan untuk mendoakan seseorang yang baru saja meninggal, dari tetangga mereka yang dikonfirmasi positif SARS-CoV-2 seminggu kemudian. Ini juga sesuatu yang tidak diinginkan, terutama ketika pemerintah telah membuat kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam artikel yang berjudul “How Does Islamic Organizations Respond to COVID-19 in Indonesia? A Case Study” yang terbit di Public Health and Preventive Medicine Archive terdapat alasan mengapa ini terjadi, ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Ormas keagamaan Islam, lebih dari maklumat atau fatwa yang sudah disusun oleh mereka. Dalam artikel ini lebih dijelaskan bagaimana respon organisasi keagaaman Islam dalam Menyusun kebijakan (maklumat) dan membuat fatwa bagi apra pengikut dan simpatisannya.

MUI (Majelis Ulama’ Indonesia), lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk memberikan fatwa atas banyak persoalan keagamaan Islam seperti haram halal dan tentunya cara-cara umat Islam harus berdoa di masa pandemi ini, telah membuat fatwa pelaksanaan peribadatan (terutama yang dilakukan secara berkelompok) di masa pandemi. Dinyatakan dengan jelas bahwa ada beberapa kondisi di mana umat Islam disarankan untuk berdoa di rumah, atau bahkan tidak dianjurkan untuk melakukan kegiatan beragama secara berjamaah (berkelompok) di masjid. Mencermati kondisi banyak daerah yang masuk dalam ‘zona merah’, umat Islam harus bisa memutuskan apakah aman atau tidak untuk beribadah secara jamaah di masjid.

Selanjutnya, pemerintah dan ulama’ harus bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat tentang mengapa kegiatan peribadatan secara jamaah di masjid dilarang untuk sementara. Akan tidak optimal ketika pemerintah dan ulama’ telah menyatakan beberapa peraturan dan fatwa terkait COVID-19, tetapi tidak banyak edukasi yang tepat bagi umat Islam Indonesia tentang hal ini. Upaya ini juga harus didorong oleh semua organisasi keagamaan dan tokoh agama. Termasuk yang tidak pernah kita inginkan timbul asumsi kegiatan keagamaaan menjadi faktor mengapa kasus COVID-19 meningkat pesat di Indonesia sampai dengan hari ini.

Share62Tweet39Send

Related Posts

Tradisi Debat (Jadal) dalam Sejarah Intelektual Islam
Risalah

Tradisi Debat (Jadal) dalam Sejarah Intelektual Islam

March 13, 2024
Radio-Talk PENNA edisi Desember 2023
Politik

Radio-Talk PENNA edisi Desember 2023

March 11, 2024
Anak Indonesia Mencerahkan Semesta (AIMS)
Berita Muhammadiyah

Anak Indonesia Mencerahkan Semesta (AIMS)

January 2, 2024
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit
Politik

Riset: isu stunting dan jaminan kesehatan populer saat kampanye pilkada, tapi tak jelas tawaran tata kelola solusinya

September 11, 2023
Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Berita

Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

September 11, 2023
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit
Opini

Arogansi Ilmuwan

May 6, 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

September 11, 2023
Muhammadiyah Deutschland e.V.

Halal BiHalal dan Perkenalan Formatur Terpilih Muhammadiyah Jerman Raya

May 2, 2023
Muhammadiyah Deutschland e.V Gelar Inisiasi Hizbul Wathan Bahari di Jakarta

Muhammadiyah Deutschland e.V Gelar Inisiasi Hizbul Wathan Bahari di Jakarta

February 8, 2023

Waktu Sholat Saat Musim Panas di Jerman/Eropa

June 20, 2022
Hadits 8 Penyebab Kufur Nikmat 

Meneladani Rasulullah di Tanah Diaspora: Kajian Perdana Sirah Nabawiyah PCIM Jerman

0

Saudi Trade-Off: More Social Freedom, No Political Dissent

0

Tether Theft Isn’t the First Controversy for Cryptocurrency Firm

0

Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

0
Hadits 8 Penyebab Kufur Nikmat 

Meneladani Rasulullah di Tanah Diaspora: Kajian Perdana Sirah Nabawiyah PCIM Jerman

October 20, 2025
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit

Laporan Program ZISWAF Ramadhan 1446 H: Menebar Kepedulian, Merajut Solidaritas Umat

April 26, 2025
Musyawarah Cabang Istimewa PCIM Jerman 2025: Menguatkan Pengorganisasian dan Peran Diaspora Muhammadiyah di Jerman

Musyawarah Cabang Istimewa PCIM Jerman 2025: Menguatkan Pengorganisasian dan Peran Diaspora Muhammadiyah di Jerman

April 21, 2025
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit

Two reasons behind the dwindling roles of Indonesia’s two largest Muslim organisations in urban communities

March 29, 2025
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi

© 2022 Muhammadiyah Deutschland e.V. - PCIM Jerman Raya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto

© 2022 Muhammadiyah Deutschland e.V. - PCIM Jerman Raya