Muhammadiyah Deutschland e.V.
EnglishGermanIndonesian
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto
Wednesday, July 22, 2026
No Result
View All Result
Muhammadiyah Deutschland e.V.
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Muhammadiyah Deutschland e.V.
No Result
View All Result
Home Keislaman

Kurang dari 40 Orang, Bolehkah Mengadakan Salat Jumat Berjamaah?

Muhammadiyah Jerman Raya by Muhammadiyah Jerman Raya
September 11, 2023
in Keislaman
Tradisi Penerjemahan Turāts Sains di Peradaban Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Para ulama Islam telah lama sepakat bahwa salat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat yang menarik mengenai jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah ini dengan sah.

Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam, berpendapat bahwa jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk salat Jum’at adalah tiga orang, tidak termasuk imam. Ini adalah salah satu pandangan yang ada dalam tradisi Islam yang berusaha mengatur ketentuan salat Jum’at. Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal dua belas jamaah diperlukan untuk sahnya salat Jum’at.

Mazhab Syafii dan Hambali, mazhab lainnya dalam Islam, memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan adalah empat puluh orang, dan ini juga didasarkan pada hadis-hadis yang mereka interpretasikan.

Namun, pandangan yang kuat menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal jamaah yang sah untuk salat Jum’at. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selama salat Jum’at dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak sesuai dengan adat setempat, maka ibadah ini dianggap sah.

Pandangan ini didasarkan pada hadis: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir Ra menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami salat (Jum‘at) bersama Nabi Saw tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi Saw selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Tentu saja, perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dalam interpretasi hukum Islam dan berbagai tradisi yang ada. Meskipun demikian, satu hal yang dapat disepakati adalah pentingnya menjalankan salat Jum’at secara berjamaah, meskipun jumlah minimal jamaah dapat berbeda-beda menurut pandangan ulama. Ini adalah contoh dari beragam interpretasi dalam Islam yang mencerminkan kekayaan intelektual dan budaya dalam umat Muslim.

Referensi: Majalah Suara Muhammadiyah No. 11, 2014

Share64Tweet40Send

Related Posts

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 15 – Kekuatan Kesabaran: Enam Bekal untuk Teguh Menghadapi Ujian
Artikel

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 15 – Kekuatan Kesabaran: Enam Bekal untuk Teguh Menghadapi Ujian

July 20, 2026
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 14 – Amul Khuzni : Tahun Ujian Keteguhan
Artikel

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 14 – Amul Khuzni : Tahun Ujian Keteguhan

June 30, 2026
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 13 – Pemboikotan Quraisy terhadap Bani Hasyim dan Bani Muthalib
Artikel

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 13 – Pemboikotan Quraisy terhadap Bani Hasyim dan Bani Muthalib

June 11, 2026
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 12 – Masuk Islamnya Hamzah dan Umar bin Khattab
Artikel

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 12 – Masuk Islamnya Hamzah dan Umar bin Khattab

June 5, 2026
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 11 – Fase Dakwah Sirriyah
Artikel

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 11 – Fase Dakwah Sirriyah

June 4, 2026
Pembentukan Masjid Nabawi: Mutiara Peradaban Baru
Artikel

Pembentukan Masjid Nabawi: Mutiara Peradaban Baru

May 12, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

September 11, 2023

Waktu Sholat Saat Musim Panas di Jerman/Eropa

June 20, 2022
Muhammadiyah Deutschland e.V.

Halal BiHalal dan Perkenalan Formatur Terpilih Muhammadiyah Jerman Raya

May 2, 2023
Muhammadiyah Deutschland e.V Gelar Inisiasi Hizbul Wathan Bahari di Jakarta

Muhammadiyah Deutschland e.V Gelar Inisiasi Hizbul Wathan Bahari di Jakarta

February 8, 2023
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 15 – Kekuatan Kesabaran: Enam Bekal untuk Teguh Menghadapi Ujian

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 15 – Kekuatan Kesabaran: Enam Bekal untuk Teguh Menghadapi Ujian

0

Saudi Trade-Off: More Social Freedom, No Political Dissent

0

Tether Theft Isn’t the First Controversy for Cryptocurrency Firm

0

Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

0
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 15 – Kekuatan Kesabaran: Enam Bekal untuk Teguh Menghadapi Ujian

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 15 – Kekuatan Kesabaran: Enam Bekal untuk Teguh Menghadapi Ujian

July 20, 2026
Dari Gauss hingga Kecerdasan Buatan: Ketika Ilmu, Etika, dan Inovasi Menjadi Fondasi Peradaban

Dari Gauss hingga Kecerdasan Buatan: Ketika Ilmu, Etika, dan Inovasi Menjadi Fondasi Peradaban

July 15, 2026
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 14 – Amul Khuzni : Tahun Ujian Keteguhan

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 14 – Amul Khuzni : Tahun Ujian Keteguhan

June 30, 2026
Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 13 – Pemboikotan Quraisy terhadap Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Kajian Sirah Nabawiyah Vol. 13 – Pemboikotan Quraisy terhadap Bani Hasyim dan Bani Muthalib

June 11, 2026
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi

© 2022 Muhammadiyah Deutschland e.V. - PCIM Jerman Raya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto

© 2022 Muhammadiyah Deutschland e.V. - PCIM Jerman Raya