Muhammadiyah Deutschland e.V.
EnglishGermanIndonesian
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto
Sunday, October 1, 2023
No Result
View All Result
Muhammadiyah Deutschland e.V.
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Muhammadiyah Deutschland e.V.
No Result
View All Result
Home Keislaman

Kurang dari 40 Orang, Bolehkah Mengadakan Salat Jumat Berjamaah?

Muhammadiyah Jerman Raya by Muhammadiyah Jerman Raya
September 11, 2023
in Keislaman
Tradisi Penerjemahan Turāts Sains di Peradaban Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Para ulama Islam telah lama sepakat bahwa salat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat yang menarik mengenai jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah ini dengan sah.

Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam, berpendapat bahwa jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk salat Jum’at adalah tiga orang, tidak termasuk imam. Ini adalah salah satu pandangan yang ada dalam tradisi Islam yang berusaha mengatur ketentuan salat Jum’at. Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal dua belas jamaah diperlukan untuk sahnya salat Jum’at.

Mazhab Syafii dan Hambali, mazhab lainnya dalam Islam, memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan adalah empat puluh orang, dan ini juga didasarkan pada hadis-hadis yang mereka interpretasikan.

Namun, pandangan yang kuat menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal jamaah yang sah untuk salat Jum’at. Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selama salat Jum’at dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak sesuai dengan adat setempat, maka ibadah ini dianggap sah.

Pandangan ini didasarkan pada hadis: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir Ra menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami salat (Jum‘at) bersama Nabi Saw tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi Saw selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Tentu saja, perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dalam interpretasi hukum Islam dan berbagai tradisi yang ada. Meskipun demikian, satu hal yang dapat disepakati adalah pentingnya menjalankan salat Jum’at secara berjamaah, meskipun jumlah minimal jamaah dapat berbeda-beda menurut pandangan ulama. Ini adalah contoh dari beragam interpretasi dalam Islam yang mencerminkan kekayaan intelektual dan budaya dalam umat Muslim.

Referensi: Majalah Suara Muhammadiyah No. 11, 2014

Share61Tweet38Send

Related Posts

Hadits 8 Penyebab Kufur Nikmat 
Berita Muhammadiyah

Resmi ! PP Muhammadiyah Menetapkan Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1444 H

May 6, 2023
Hadits 8 Penyebab Kufur Nikmat 
Keislaman

Dakwah Mesti Disampaikan dengan Lemah Lembut dan Teladan yang Baik

December 19, 2022
Tradisi Penerjemahan Turāts Sains di Peradaban Islam
Keislaman

Musim Hujan, Sebaiknya Salat Dijamak

May 6, 2023
Tradisi Penerjemahan Turāts Sains di Peradaban Islam
Keislaman

Istilah-istilah Bencana dalam Islam, Apa Saja?

December 2, 2022
Keislaman

Satu Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Kurban atau Sedekah Biasa?

June 16, 2022
Keislaman

Waktu Sholat Saat Musim Panas di Jerman/Eropa

June 20, 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammadiyah Deutschland e.V Gelar Inisiasi Hizbul Wathan Bahari di Jakarta

Muhammadiyah Deutschland e.V Gelar Inisiasi Hizbul Wathan Bahari di Jakarta

February 8, 2023
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit

Tanpa Kalender Islam Global, Puasa Arafah Tidak Mungkin Disatukan

May 6, 2023
Sejarah PCIM Jerman (Muhammadiyah Deutschland e.v)

Eropa dari Para Filsuf (Das Europa der Philosophen)

May 6, 2023
Hadits 8 Penyebab Kufur Nikmat 

Resmi ! PP Muhammadiyah Menetapkan Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1444 H

May 6, 2023
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit

Riset: isu stunting dan jaminan kesehatan populer saat kampanye pilkada, tapi tak jelas tawaran tata kelola solusinya

0

Oil Heads for Best Weekly Gain in Month on Keystone Disruption

0

Inside the Chinese Bitcoin Mine That’s Grossing $1.5M a Month

0

Uber Hacking: Customers Not at Risk of Financial Crime, Says Minister

0
Resmi! PCIM Jerman Diakui sebagai Organisasi Non-Profit

Riset: isu stunting dan jaminan kesehatan populer saat kampanye pilkada, tapi tak jelas tawaran tata kelola solusinya

September 11, 2023
Tradisi Penerjemahan Turāts Sains di Peradaban Islam

Kurang dari 40 Orang, Bolehkah Mengadakan Salat Jumat Berjamaah?

September 11, 2023
Respon Gempa Bumi Maroko, MDMC PP Muhammadiyah dan PCIM Maroko Bentuk Tim Lapangan

Respon Gempa Bumi Maroko, MDMC PP Muhammadiyah dan PCIM Maroko Bentuk Tim Lapangan

September 11, 2023
Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Diaspora Indonesia Diharapkan Beri Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

September 11, 2023
  • Beranda
  • Kontak
  • Redaksi

© 2022 Muhammadiyah Deutschland e.V. - PCIM Jerman Raya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Tentang Muhammadiyah Deutschland e.V.
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Organisasi Otonom
    • Ciri Gerakan
      • Dinamika Muhammadiyah Cabang Istimewa Jerman 2007-2021 (Muhammadiyah Deutschland e.v)
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Pembaruan
    • Ciri Khas
    • Ideologi
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Kepribadian Muhammadiyah
    • Program Kerja
    • Lagu Sang Surya
    • Redaksi
  • Keislaman
    • Tuntunan
  • Opini
  • Risalah
    • Saintek
    • Sosial Budaya
    • Seni
    • Ekonomi
    • Politik
  • Galeri Foto

© 2022 Muhammadiyah Deutschland e.V. - PCIM Jerman Raya