Rekaman Kajian
Artikel ini disarikan dari Kajian Sirah Nabawiyah Muhammadiyah Jerman yang disampaikan melalui Zoom pada Ahad, 19 April 2026, oleh Ust. Akhmad Arif Rif’an, S.H.I., M.S.I., anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah sekaligus dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Dari Makkah ke Madinah: Latar Sejarah Pembangunan Masjid
Hijrah Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah menjadi awal perubahan besar dalam sejarah dakwah Islam: dari fase bertahan di tengah tekanan menuju fase membangun masyarakat baru yang tertata. Salah satu langkah pertama Rasulullah saw. setelah tiba di Madinah adalah mendirikan masjid.
Dalam sirah, pembangunan Masjid Nabawi menunjukkan bahwa masjid sejak awal tidak hanya dimaksudkan sebagai tempat salat. Masjid menjadi pusat pendidikan, pusat musyawarah, pusat penguatan sosial, titik koordinasi dakwah, bahkan bagian penting dari pembangunan peradaban umat.
Selama 13 tahun dakwah di Makkah, Rasulullah saw. dan kaum muslimin belum memiliki keleluasaan untuk membangun masjid sebagai institusi umat. Tekanan kaum musyrikin Quraisy membuat kaum muslimin lebih banyak berada dalam posisi mempertahankan iman, menjaga keselamatan, dan menyiapkan kader-kader awal Islam.
Setelah turun perintah hijrah, Rasulullah saw. meninggalkan rumah beliau pada malam 27 Safar. Keberangkatan itu terjadi setelah adanya rencana pembunuhan oleh para pemuka Quraisy. Dengan bimbingan Allah melalui Malaikat Jibril, Rasulullah saw. keluar dari Makkah sebelum tengah malam, lalu singgah di Gua Tsur selama tiga malam sebelum melanjutkan perjalanan ke Yatsrib.
Rasulullah saw. tiba di Quba pada 8 Rabiul Awal. Di tempat inilah beliau mendirikan Masjid Quba, masjid pertama yang dibangun Rasulullah saw. setelah hijrah. Masjid Quba kemudian tetap memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan Rasulullah saw. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beliau kerap mengunjunginya, termasuk pada hari Sabtu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara.
Setelah tinggal beberapa hari di Quba, Rasulullah saw. melanjutkan perjalanan menuju pusat Yatsrib pada hari Jumat, 12 Rabiul Awal tahun pertama Hijriah. Di tengah perjalanan, ketika waktu Jumat tiba, beliau berhenti di perkampungan Bani Salim dan menunaikan salat Jumat bersama kaum muslimin. Peristiwa ini dikenal sebagai salah satu momentum awal salat Jumat Rasulullah saw. setelah hijrah.
Unta Rasulullah Berhenti dan Tanah Masjid Dipilih
Ketika Rasulullah saw. memasuki perkampungan Bani Najjar, penduduk Madinah berebut memegang tali kekang unta beliau. Mereka berharap Rasulullah saw. berkenan singgah di rumah mereka. Namun Rasulullah saw. meminta mereka membiarkan unta itu berjalan, karena unta tersebut berada dalam bimbingan Allah.
Unta Rasulullah saw. sempat berhenti dan menderum di satu tempat, lalu berdiri lagi dan berjalan beberapa langkah. Tidak lama kemudian, unta itu kembali ke tempat semula dan berhenti di sana. Di tempat itulah Rasulullah saw. menetapkan lokasi pembangunan masjid.
Tanah tersebut berada di depan rumah Abu Ayyub al-Anshari. Karena rumah Abu Ayyub adalah tempat keluarga terdekat yang paling memungkinkan untuk disinggahi, Rasulullah saw. tinggal sementara di rumah beliau selama proses awal penyiapan masjid dan rumah-rumah keluarga Nabi.
Tanah Milik Anak Yatim dan Prinsip Keadilan Rasulullah
Ketika tanah itu hendak digunakan untuk masjid, Rasulullah saw. bertanya siapa pemiliknya. Diketahui bahwa tanah tersebut milik dua anak yatim, Sahal dan Suhail, yang berada dalam perwalian As’ad bin Zurarah.
Pihak keluarga dan kaum Anshar ingin menyerahkan tanah itu kepada Rasulullah saw. tanpa harga. Namun Rasulullah saw. menolak menerimanya secara cuma-cuma. Beliau meminta tanah itu dihargai dan dibeli dengan pembayaran yang jelas.
Dari peristiwa ini terdapat pelajaran penting. Pembangunan masjid harus berdiri di atas kejelasan hak, keadilan kepemilikan, dan kehati-hatian terhadap harta anak yatim. Masjid tidak dibangun dengan mengabaikan hak orang lain, sekalipun tujuannya adalah ibadah.
Dalam sebagian riwayat disebutkan harga tanah itu sekitar sepuluh dinar. Ada riwayat yang menyebutkan pembayarannya dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq ra., dan ada pula yang menyebut Utsman bin Affan ra. Perbedaan riwayat ini tidak mengurangi pesan utamanya: Rasulullah saw. menegakkan prinsip amanah sejak tahap paling awal pembangunan masjid.
Bentuk Awal Masjid Nabawi
Bangunan awal Masjid Nabawi sangat sederhana. Dindingnya dibuat dari batu bata dan tanah liat. Tiangnya berasal dari batang pohon kurma. Atapnya menggunakan pelepah kurma. Lantainya berupa pasir dan kerikil.
Pada fase awal, arah kiblat Masjid Nabawi menghadap ke Baitul Maqdis di utara. Posisi ini membuat jamaah membelakangi Makkah. Setelah turunnya perintah perubahan kiblat pada tahun kedua Hijriah, arah salat berpindah ke Ka’bah di Masjidil Haram. Perubahan itu turut mengubah orientasi ruang masjid.
Masjid Nabawi memiliki beberapa pintu. Dalam pemaparan kajian disebutkan ada tiga pintu utama: pintu umum, pintu yang dikenal sebagai pintu Jibril, dan pintu yang berkaitan dengan akses perempuan atau Babun Nisa. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, tata ruang masjid memperhatikan akses jamaah, termasuk kebutuhan laki-laki dan perempuan.
Di sisi masjid dibangun pula rumah-rumah sederhana untuk keluarga Rasulullah saw. Pada awalnya terdapat kamar untuk Saudah binti Zam’ah ra. dan Aisyah binti Abu Bakar ra. Seiring waktu, hujurat atau kamar-kamar istri Nabi bertambah sesuai kebutuhan keluarga beliau.
Rasulullah Turun Langsung dalam Pembangunan
Salah satu aspek paling menggetarkan dari pembangunan Masjid Nabawi adalah keterlibatan langsung Rasulullah saw. Beliau tidak hanya memerintah, tetapi turut mengangkat batu dan bekerja bersama para sahabat.
Dalam riwayat disebutkan Rasulullah saw. bersenandung dan berdoa:
Ya Allah, tidak ada kehidupan sejati kecuali kehidupan akhirat. Maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.
Melihat Rasulullah saw. bekerja, para sahabat semakin bersemangat. Mereka merasa tidak pantas duduk berdiam diri sementara Nabi ikut bekerja. Kepemimpinan Rasulullah saw. tampak jelas dalam peristiwa ini: beliau menggerakkan umat dengan keteladanan.
Dalam proses pembangunan itu, terdapat pula kisah Ammar bin Yasir ra. Ia membawa batu dalam jumlah lebih banyak, satu untuk dirinya dan satu untuk membantu Rasulullah saw. Peristiwa ini menjadi bagian dari gambaran keikhlasan para sahabat dalam membangun masjid sebagai pusat kehidupan umat.
Masjid sebagai Kampus, Pusat Musyawarah, dan Rumah Sosial
Masjid Nabawi pada masa Rasulullah saw. tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat. Masjid menjadi pusat pembelajaran Islam. Di dalamnya Rasulullah saw. membacakan ayat-ayat Allah, mengajarkan Al-Qur’an, menjelaskan hukum, memberikan nasihat, menjawab pertanyaan, dan membina akhlak kaum muslimin.
Masjid juga menjadi tempat musyawarah. Urusan masyarakat, hubungan antarkabilah, strategi pertahanan, pengiriman utusan, hingga penyelesaian berbagai persoalan umat dibicarakan dari masjid. Dengan demikian, masjid menjadi pusat administrasi dan kepemimpinan masyarakat Madinah.
Masjid Nabawi juga memiliki fungsi sosial. Di sana terdapat Ahlus Suffah, yaitu kaum muslimin fakir, terutama dari kalangan Muhajirin, yang tinggal di serambi masjid. Mereka mendapatkan perhatian, pembinaan, dan dukungan dari komunitas muslim.
Fungsi-fungsi tersebut menunjukkan bahwa masjid pada masa Nabi merupakan institusi yang hidup. Masjid bukan ruang yang hanya ramai ketika salat, tetapi pusat pembentukan manusia, masyarakat, ilmu, kepedulian, dan gerakan dakwah.
Al-Qur’an sebagai Ruh Kehidupan Masjid
Dalam kajian ini ditekankan bahwa pusat kehidupan masjid adalah Al-Qur’an. Rasulullah saw. membangun umat dengan membacakan ayat-ayat Allah, mengajarkan kitab dan hikmah, serta menyucikan jiwa manusia. Pola ini dapat dirujuk dalam beberapa ayat, antara lain QS. Al-Baqarah: 129, QS. Al-Baqarah: 151, QS. Ali Imran: 164, dan QS. Al-Jumu’ah: 2.
Interaksi dengan Al-Qur’an tidak berhenti pada membaca. Dalam pemaparan kajian disebutkan tiga bentuk interaksi penting: qiraah, tilawah, dan tadabur. Qiraah menekankan bacaan yang benar dan tartil. Tilawah mengandung makna mengikuti petunjuk Al-Qur’an. Tadabur membawa seseorang merenungkan makna ayat untuk membentuk sikap dan amal.
Rasulullah saw. pernah menggambarkan keutamaan pergi ke masjid untuk mempelajari ayat Al-Qur’an dengan perumpamaan keuntungan dunia yang sangat besar. Dua ayat yang dipelajari di masjid lebih baik daripada dua ekor unta pilihan, tiga ayat lebih baik daripada tiga unta, dan seterusnya. Pesan ini memperlihatkan betapa tinggi nilai majelis Al-Qur’an di masjid.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kaum yang berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca dan mempelajari kitab Allah akan mendapatkan ketenangan, diliputi rahmat, dinaungi malaikat, dan disebut oleh Allah di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. Karena itu, menghidupkan masjid berarti menghidupkan kembali interaksi umat dengan Al-Qur’an.
Masjid dan Prinsip Wakaf
Pembangunan Masjid Nabawi juga menjadi dasar penting dalam memahami wakaf. Walaupun tanahnya dibeli, Masjid Nabawi tidak pernah diklaim sebagai milik pribadi Rasulullah saw. atau milik keluarga beliau. Masjid itu menjadi milik umat dan digunakan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan kaum muslimin.
Dalam sejarah wakaf, kisah Umar bin Khattab ra. ketika memperoleh tanah di Khaibar juga menjadi rujukan penting. Rasulullah saw. menasihati Umar agar menahan pokok hartanya dan menyedekahkan hasilnya. Tanah itu kemudian tidak diperjualbelikan, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Inilah prinsip dasar wakaf: pokoknya dijaga, manfaatnya dialirkan.
Dari sini dapat dipahami bahwa masjid semestinya dibangun di atas semangat wakaf, amanah, dan kemaslahatan jangka panjang. Masjid bukan aset pribadi, bukan milik kelompok kecil, dan bukan sekadar bangunan. Ia adalah amanah umat.
Perluasan Masjid dan Ijtihad Kemaslahatan
Sejarah Masjid Nabawi memperlihatkan bahwa masjid dapat berkembang sesuai kebutuhan umat. Pada masa Abu Bakar ra., Masjid Nabawi tidak banyak berubah karena masa kepemimpinan beliau singkat. Pada masa Umar bin Khattab ra., masjid diperluas dengan tetap mempertahankan kesederhanaan bahan bangunan seperti masa Nabi. Pada masa Utsman bin Affan ra., perluasan dilakukan lebih besar dengan penggunaan bahan bangunan yang lebih kuat dan tertata.
Masjidil Haram juga mengalami perluasan pada masa Umar, Utsman, dan masa-masa pemerintahan Islam setelahnya. Rumah-rumah di sekitar Ka’bah dibeli dan diganti rugi untuk memperluas ruang ibadah jamaah. Sejarah ini menunjukkan bahwa kebutuhan umat dapat menuntut perluasan masjid dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan amanah.
Dalam beberapa kasus, ulama juga membahas kemungkinan pemindahan masjid atau penukaran aset wakaf jika ada maslahat yang lebih besar, misalnya ketika masjid lama tidak lagi memadai dan tidak mungkin diperluas, sementara tersedia lahan pengganti yang lebih luas dan lebih bermanfaat. Pembahasan ini harus dilakukan dengan ilmu, kehati-hatian, dan otoritas yang sah, karena wakaf adalah amanah yang tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Perempuan dan Masjid pada Masa Nabi
Salah satu pertanyaan penting dalam kajian adalah bagaimana posisi perempuan di Masjid Nabawi. Sejarah menunjukkan bahwa perempuan memiliki akses terhadap ilmu dan pembinaan dari Rasulullah saw.
Dalam sebuah riwayat, seorang sahabiyah menyampaikan kepada Rasulullah saw. bahwa kaum laki-laki mendapatkan banyak kesempatan belajar langsung bersama beliau. Para perempuan juga ingin memperoleh waktu khusus untuk belajar langsung dari Rasulullah saw. Nabi menerima permintaan itu dengan baik, bahkan memuji kualitas pertanyaannya, lalu memberikan waktu khusus bagi para perempuan.
Hal ini menunjukkan dua prinsip sekaligus. Pertama, perempuan memiliki hak untuk belajar agama secara langsung dan serius. Kedua, akses itu diatur dengan adab, kehormatan, dan tata ruang yang menjaga nilai-nilai syariat.
Relevansi bagi Masjid Muhammadiyah Hari Ini
Sejarah Masjid Nabawi memberi arah penting bagi pengembangan masjid Muhammadiyah di masa kini. Masjid tidak cukup hanya dibangun secara fisik. Masjid perlu dikelola sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, kaderisasi, pelayanan sosial, dan penguatan ekonomi umat.
Pertama, masjid harus kembali menjadi pusat Al-Qur’an. Program membaca, memperbaiki bacaan, mengkaji makna, dan menumbuhkan tadabur perlu menjadi ruh utama kegiatan masjid.
Kedua, masjid perlu menjadi ruang pembinaan jamaah lintas usia. Anak-anak, remaja, pemuda, keluarga, dan lansia memiliki kebutuhan pembinaan yang berbeda. Masjid yang hidup adalah masjid yang mampu menghadirkan program yang tertata untuk mereka.
Ketiga, masjid perlu memperhatikan tata ruang yang sesuai syariat dan ramah jamaah. Akses laki-laki dan perempuan, tempat wudu, ruang kegiatan, serta fasilitas pendukung perlu dirancang dengan baik agar jamaah dapat beribadah dengan tenang dan bermartabat.
Keempat, masjid harus memiliki tata kelola modern. Administrasi, data jamaah, kader mubalig, laporan keuangan, pengelolaan aset, dan program sosial perlu dikerjakan secara amanah dan profesional. Dalam konteks Muhammadiyah, penguatan pedoman, tuntunan, modul, pendataan, dan standardisasi masjid menjadi bagian penting dari ikhtiar memajukan gerakan dakwah.
Kelima, masjid perlu menjadi pusat kemaslahatan. Sejarah Masjid Nabawi memperlihatkan bahwa masjid dapat terhubung dengan pendidikan, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah umat. Masjid yang kuat bukan hanya memiliki bangunan megah, tetapi memiliki jamaah yang terbina, jaringan sosial yang hidup, dan manfaat yang dirasakan masyarakat sekitar.
Penutup
Pembangunan Masjid Nabawi adalah pelajaran besar tentang bagaimana Rasulullah saw. membangun peradaban. Beliau memulai dari masjid karena masjid adalah tempat bertemunya wahyu, ibadah, ilmu, persaudaraan, kepemimpinan, dan pelayanan sosial.
Dari tanah milik anak yatim yang dibeli dengan adil, dari bangunan sederhana beratap pelepah kurma, dari lantai pasir dan kerikil, lahirlah pusat peradaban yang membentuk generasi terbaik umat ini.
Bagi Muhammadiyah, sejarah ini menjadi pengingat bahwa masjid harus terus dihidupkan sebagai pusat dakwah pencerahan. Masjid adalah tempat pembinaan umat, tempat Al-Qur’an dibaca, ilmu diajarkan, jamaah disatukan, generasi disiapkan, dan kemaslahatan masyarakat diikhtiarkan.
- Artikel ditulis oleh: Aditya Satrya Wibawa Utama














